Taufik Sebut Ahok "Lebay" soal Disposisi yang Ditulis Kata "Gila"
"Saya enggak pernah serahkan itu. Semuanya harusnya ada di forum soal usulan ini dan ini," ujar Taufik.
POS KUPANG.COM, JAKARTA --Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membantah telah memberikan tabel masukan kepada Kepala Bappeda DKI Tuti Kusumawati. Hal ini membantah keterangan Tuti ketika Tuti menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap raperda reklamasi.
"Saya enggak pernah serahkan itu. Semuanya harusnya ada di forum soal usulan ini dan ini," ujar Taufik saat menjadi saksi atas terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (14/9/2016).
Tuti sebelumnya mengatakan Taufik menyodorkan dua lembar masukan atas raperda, termasuk soal kontribusi tambahan. Tuti mengatakan, Balegda ingin mengubah rumusan penjelasan pasal itu.
Tuti mengatakan bahwa Taufik mengusulkan untuk mengubah rumusan penjelasan pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang".
Tuti kaget dengan adanya usulan itu. Sebab, kata dia, itu artinya berbeda dengan usulan pihak eksekutif yang menginginkan tambahan kontribusi 15 persen dikali nilai jual objek pajak (NJOP), dikali luas lahan yang dapat dibuat.
Jika mengikuti usulan Balegda maka tambahan kontribusi justru berkurang. Taufik mengatakan usulan tersebut sebenarnya usulan Balegda yang sudah ditemukan jalan keluarnya dalam rapat Balegda.
Kata Taufik, pada akhirnya usulan itu tidak disetujui dalam forum. Hal yang disepakati soal tambahan kontribusi adalah mengaturnya dalam peraturan gubernur. Taufik mengatakan buktinya ada pada draf kedua raperda tanggal 22 Februari 2016.
Dalam draft tersebut, pasal tambahan kontribusi disepakati diatur dalam pergub.
"Jadi usulan ini kan dalam diskusi sudah di-drop. Saya enggak tahu ya, apa ekekutif mau cari muka ke Gubernur dengan serahkan itu. Padahal itu sudah selesai 22 Februari. Kalau mau ubah itu kan sebelum tanggal 22 dong," ujar Taufik.
Disposisi Ahok
Dalam keterangan Tuti saat menjadi saksi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama marah dengan adanya masukan dari Balegda soal tambahan kontribusi.
Akhirnya, Basuki atau Ahok membuat disposisi yang dia tulis "Gila, kalau seperti ini pidana korupsi".
Setelah itu, Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengundang Taufik ke ruangannya untuk memberitahu soal disposisi itu. Dalam pertemuan itu, hadir juga Tuti.
Taufik membenarkan dia diundang ke ruangan Saefullah. Di sana dia melihat disposisi yang ditulis dengan kata "Gila" oleh Ahok. Menurut Taufik, Ahok berlebihan menulis itu dalam disposisi.
"Saya bilang sih lebay aja, Pak. Saya pagi-pagi diundang Sekda, dijelasin ada surat Gubernur. Saya bilang ke dia, Pak ini kan sudah selesai 22 Februari. Ada tulisan gila di situ. Lebay itu, Pak, kan tanggal 22 sudah selesai," ujar Taufik. *