Minggu, 12 April 2026

Ibu RS Buang Bayi di TTU Terancam 5 Tahun Penjara

etelah melahirkan badannya masih bau darah. Dia melahirkan sendiri. Jadi setelah kita jemput langsung bawa ke rumah sakit

Editor: Ferry Ndoen
net
BUANG BAYI -Bayi yang dibuang di kali usai dilahirkan. 

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -Pelaku pembuangan bayi di sebuah kali, di Kelurahan Sasi, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), berinisial RS (24), terancam penjara 5 tahun, 6 bulan.

RS dijerat pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat, agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu. Pada pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Kasubag Humas Polres TTU, AKP Petrus Liu saat ditemui Pos Kupang di ruanganya, Selasa (13/9/2015) siang, mengatakan, saat ini pihaknya belum periksa pelaku. Pasalnya, masih mendapat perawatan medis di RSUD Kefamenanu.

"Setelah melahirkan badannya masih bau darah. Dia melahirkan sendiri. Jadi setelah kita jemput langsung bawa ke rumah sakit tapi saat ini sudah sembuh maka kita akan periksa" kata Liu.

Berdasarkan interogasi awal dan data yang dihimpun pihak kepolisian, kata Liu, pelaku sebelumnya sudah mempunyai anak dari seorang lelaki. Ironisnya, pada anak yang kedua lantaran sang suami enggan bertanggungjawab sehingga sang pelaku malu dan membuang bayi itu.

"Pelaku masih dirawat di RSUD Kefamenanu hingga nanti ada rekomendasi medis baru bisa dipanggil untuk diperiksa,"ujar Liu.

Liu menjelaskan, sebelum melahirkan sekitar pukul 09.00 pagi, ia merasa perut sakit. Tak menahan sakit pelaku langsung keluar menuju kali. "Setelah sampai di kali, dia langsung melahirkan. Hanya seorang diri. Tidak ada yang membantu.

"Setelah itu (melahirkan) dia lepaskan bayi itu, dan pulang ke rumah. Jarak dari rumah ke lokasi pembuangan bayi sekitar 200 meter. Saat melahirkan, orang tuanya sedang pergi mencari asam. Jadi dia sendiri saja," kata Liu.

Sehabis melahirkan, lanjut Liu, langsung kembali ke rumah dimana saat itu orangtua dan keluarga sedang keluar mencari asam. "Sampai di rumah dia mandi. Habis mandi dua orang bhabinkamtibmas mendatanginya. Saat dia keluar menemui bhabinkamtibmas mukanya pucat. Kondisi badannya juga lemah. Dia dalam keadaan basah juga. Saat ditanya dia belum mau mengaku,"kata Liu.

Lantaran enggan mengaku, demikian Liu, seorang bidan sempat memanggil pelaku upergi ke rumah bidan itu.

"Ibu bidan tanya, kamu (RS) baru habis melahirkan, pelaku bilang tidak. Saat itu badan pelaku masih bau darah. Ibu bidan langsung tegas kalau memang kamu menyangkal saya periksa,"kata Liu meniru ibu bidan, hingga akhirnya pelaku mengaku.

Bayi laki-laki yang terlahir normal dengan berat badan 3,5 kilogram, kata Liu, masih dirawat di Puskesmas Sasi. "Kalau ada yang mau adopsi tidak juga harus melalui polisi. Tergantung pihak yang mau mengadopsi anak itu. Kalau tidak ada yang adopsi ya dikembalikan ke orangtua korban," kata Liu. (abe)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved