Oknum Polisi Bunuh Istri
SPDP Tersangaka Bripka Januarius Sudah Dikirim ke Jaksa
Penyidik Polres Kupang Kota masih terus berusaha melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan almarhum ibu bayangkari, Yustina Beci Matelda dengan tersa
Penulis: maksi_marho | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Polres Kupang Kota masih terus berusaha melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan almarhum ibu bayangkari, Yustina Beci Matelda dengan tersangka Bripka Januarius Tahu.
Penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersangka Bripka Januarius Tahu jika sudah lengkap.
"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan tersangka Bripka JT, red) sudah dikirim ke jaksa. Penyidik masih lengkapi berkas perkaranya," kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Johannes Bangun ketika dihubungi melalui WA pada ponselnya, Selasa (13/9/2016) siang.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Johannes Bangun menyatakan hal tersebut, ketika dikonfirmasi perihal perkembangan penanganan kasus dugaan pembunuhan istri oleh oknum polisi bernama Bripka Januarius Tahu.
Dimana kasus pembunuhan ini menjadi perhatian masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (6/9/2016) siang, mengatakan, masih ada saksi yang belum diperiksa dalam kasus tersebut.
Kalau semua sudah diperiksa baru berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Meski demikian, kata Didik, penyidik Polres Kupang Kota tetap serius menangani kasus tersebut. Polisi terus berupaya melengkapi berkas perkara termasuk keterangan saksi dan barang bukti supaya penanganan kasus pembunuhan tersebut cepat selesai.
Rekonstruksi kasus pembunuhan ini juga sudah dilaksanakan, Senin (29/8/2016) siang. Bripka Januarius Tahu diduga membunuh istrinya, almarhum Yustina Besi Matelda Saleh pada, Kamis, (28/7/2016) dini hari.
Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah pelaku yang juga rumah korban di Jalur 40 wilayah RT 25 RW 13 Kel Kurahan Sikumana, Kota Kupang. Aksi pembunuhan dipicu rasa
cemburu pelaku terhadap istrinya.
Usai membunuh istrinya, Bripka Januarius Tahu meninggalkan tempat kejadian perkara menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DH 7479 kearah Kolbano dan bersembuyi di hutan Kolbano dekat pantai.
Selanjutnya, tersangka pergi ke perbatasan Boking Kabupaten TTS dan ke Besikama, Kabupaten Malaka hingga tanggal 15 Agustus 2016. Tanggal 16 Agustus 2016, Bripka Januarius Tahu pergi ke Baun, Kabupaten Kupang lalu menuju Batuna.
Namun, saat sampai di Desa Teunfeu, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, ia ditangkap warga karena diduga hendak
mencuri ternak. Pelaku kemudian diserahkan ke aparat kepolisian.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kapolres-kupang-kota-akbp-johanes-bangun_20160818_113443.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/januarius-tahu-0_20160820_004940.jpg)