Lagi, Bupati Belu Digugat Bawahannya

Pasca gugatan dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Belu yakni Remigius Asa dan Siktus Parera ke Komisi ASN, kini giliran salah satu pegawai ASN pada

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/EDY BAU
Bupati Belu, Willy Lay bersama Pimpinan DPRD Belu saat meninjau kawasan hutan jati di Nenuk, Selasa (7/6/2016). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Pasca gugatan dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Belu yakni Remigius Asa dan Siktus Parera ke Komisi ASN, kini giliran salah satu pegawai ASN pada kantor kecamatan Raihat, Emanuel Besin menggugat Bupati Belu Willy Lay ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Emanuel menggugat atasannya itu terkait pemberhentian dirinya dari Jabatan Kepala Desa Tohe pada bulan Juni 2016 lalu.

Selaku penggugat, Emanuel Besin yang adalah mantan Kades Tohe ini melalui kuasa Hukumnya, Ferdinandus Maktaen ketika dihubungi Pos Kupang, Kamis (8/9/2016) mengatakan, materi gugatan terhadap Bupati Belu itu seputar keputusan

pemberhentian Emanuel dari jabatannya sebagai kepala desa (Kades) Tohe yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

"Obyek gugatannya adalah SK Bupati. Karena yang pasti, tidak dasar hukum yang menjadi landasan yuridis untuk dikeluarkan SK pemberhentian itu," jelas Maktaen.

Dikatakannya, atas gugatan itu, PTUN Kupang telah menggelar sidang sebanyak dua kali dan untuk kali ketiganya akan dilakukan pada tanggal 15 September 2016 mendatang dengan agenda persiapan.

"Minggu depan hari kamis, agenda persiapan tapi masih menunggu kuasa dari pemda karena yg kita gugat bupati tapi yang kasih kuasa wakil bupati," ungkapnya.

Seperti diketahui, pada tanggal 18 Juni 2016 lalu, Bupati Belu Willy Lay memberhentikan Emanuel Besin dari jabatan Kepala Desa Tohe dengan SK nomor 150/HK/2016.

Pemberhentian ini berawal dari adanya desakan segelintir warga desa itu terkait dugaan penyalahgunaan keuangan beras miskin (Raskin) di desa itu.

Warga juga melaporkan Emanuel ke Polres Belu namun hingga saat ini Emanuel belum ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Belu menyampaikan bahwa dasar pemberhentiannya adalah adanya temuan inspektorat daerah Belu terkait adanya penyimpangan raskin di desa itu.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved