DPRD dan Bupati Manggarai Teken Persetujuan Ranperda Perangkat Daerah

Pembentukan lembaga pemerintahan baru itu, merupakan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Egy Moa
Ketua DPRD Manggarai, Kornelis Madur 

Laporan wartawan Pos Kupang,Eugenius Mo'a

POS KUPANG.COM,RUTENG---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Manggarai, menandatangi persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranparda) Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai.

Pembentukan lembaga pemerintahan baru itu, merupakan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah.

Merujukan PP tersebut, beberapa kantor dinas dan badan
'dilenyapkan', karena merger ke kantor yang lain di daerah maupun pengalihan kewenangan kepada propinisi.

"Besok (Kamis, red) ditandatangani persetujuan bersama DPRD dengan Bupati Manggarai. Hari Kamis (9/9/2016) dilakukan paripurna penetapan Perda perangkat daerah," kata Ketua DPRD Manggarai, Kornelis Madur, kepada poskupang.com, Rabu siang (7/9/2016) di Ruteng.

Perda Perangkat Daerah yang telah ditetapkan itu,kata Kornelis akan diundangkan dalam waktu 30 hari. *

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved