Ahok Jadi Saksi dalam Persidangan Sanusi

Senin pagi aku ke (pengadilan) tipikor. Jadi saksi mendakwa Sanusi, jam 09.00 pagi WIB.

Editor: Paul Burin
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) dan stafnya Sunny Tanuwidjaja menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Senin (4/9/2016). Ahok akan memberikan kesaksiannya atas kasus dugaan suap raperda tentang reklamasi.

"Senin pagi aku ke (pengadilan) tipikor. Jadi saksi mendakwa Sanusi, jam 09.00 pagi," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/9/2016) lalu.

Rencananya, Ahok akan menjadi saksi bersama dengan stafnya, Sunny Tanuwidjaja. Ahok dan Sunny sebelumnya juga pernah menjadi saksi dalam kasus yang sama, pada Juli 2016, tetapi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.

Beberapa pejabat DKI seperti Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari juga sempat menjadi saksi untuk kasus ini pada persidangan sebelumnya.
(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved