Kasus Human Trafficking NTT
Polisi Amankan Pegawai Imigrasi Kupang Diduga Terkait Kasus Human Trafficking
Aparat kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan GM, oknum pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas I Kupang setelah melakukan penggeledah
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Aparat kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan GM, oknum pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas I Kupang setelah melakukan penggeledahan lebih dari empat jam di kantor tersebut, Kamis (1/9/2016).
GM diduga terkait kasus human trafficking (perdagangan manusia) yang kini sedang ditangani kepolisian. Perannya diduga terkait dengan penerbitan paspor untuk tenaga kerja Indonesia (TKI).
Informasi yang dihimpun Pos Kupang menyebutkan, tim dari Ditreskrimum Polda NTT dan Polres Kupang berada di Kantor Imigrasi sekitar pukul 12.15 Wita. Tim dipimpin Kapolres Kupang AKBP Adjie Indra Wiatama, SIK.
Setelah bertemu dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang, Drs. Agus Dwianto, mereka naik ke lantai dua kantor itu guna menggeledah ruangan seksi informasi sarana komunikasi imigrasi (forsakim). Tim memeriksa semua dokumen di dalam ruangan tersebut.
Sekitar pukul 17.00 Wita, Kamis (1/9/2016), Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Yudi AB Sinlaeloe mendatangi kantor imigrasi di wilayah Kelurahan Oesapa Selatan, Kupang itu. Beberapa saat kemudian kepala kantor imigrasi bertemu Yudi.
Penggeledahan berlangsung hingga Kamis malam. Sekitar pukul 18.30 Wita, Kapolres Kupang keluar dari ruangan yang digeledah namun enggan berkomentar lebih jauh kepada wartawan. "Penggeledahan ini berkaitan dengan pengiriman TKI yang ilegal," ujarnya.
Saat ditanya mengenai informasi ada satu orang yang diamankan, Kapolres tidak memberikan jawaban pasti. "Ya akan ada tapi sebaiknya nanti saja karena akan disampaikan dalam jumpa pers," ujar Adjie.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang, Drs. Agus Dwianto mengakui aparat kepolisian melakukan penggeledahan di kantor yang dipimpinnya untuk mencari barang bukti. "Tujuan kepolisian ke sini untuk menemukan barang bukti. Ini proses hukum, jadi silahkan saja, kita tidak akan menutupi," katanya.
Kepada Pos Kupang, Kamis (1/9/2016) malam, Kombes Pol Yudi AB Sinlaeloe bersama Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, SIK menjelaskan polisi sudah mengamankan satu orang berinisial GM.
"Kami telah amankan GM di Polda NTT. Dia sebelumnya adalah pegawai di kantor imigrasi. Dua minggu lalu dipindahkan ke kantor Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT," ujar Yudi Sinlaeloe. Menurutnya, GM diamankan selama satu kali 24 jam untuk diperiksa lebih lanjut.
Dijelaskannya, penangkapan GM merupakan pengembangan dari kasus 13 tersangka human trafficking yang ditangani Polres Kupang Kota dengan korban Sarlin Agustina Jingit. Sarlin dikirim ke Malaysia dan sampai saat ini masih berada di negeri jiran itu. Dalam kasus ini ada dua orang yang menjadi tersangka yakni MP dan SK. Keduanya diserahkan ke Polda NTT karena ada kaitannya dengan jaringan YLR yang sudah ditahan di Polres Kupang.
"Dari kasus inilah dikembangkan maka kemarin sudah ditangkap IN di Rote. IN adalah pegawai harian lepas di imigrasi dan IN membantu untuk pembuatan paspor. Kemudian kami amankan GM. Kemungkinan GM akan mendapat pendampingan dari Kantor Kemenkum dan HAM Provinsi NTT," demikian Yudi.
Pimpinan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT belum mendapat laporan mengenai penggeledahan Kantor Imigrasi Kupang oleh kepolisian.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Rochadi Iman Santoso, S.H,M.H melalui Kasubag Penyusunan Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi, Yustina Lema,S.H, Kamis(1/9/2016).
Menurut Yustina, pihaknya baru mengetahui adanya penggeledahan di Kantor Imigrasi itu saat dikonfirmasi Pos Kupang. Penggeledahan itu merupakan kewenangan polisi atau penyidik untuk pengungkapan kasus tertentu. "Kami belum dapat laporan dari kantor Imigrasi Kupang. Tapi biasanya mereka laporkan secara resmi seusai penggeledahan itu," kata Yustina. (ira/yel)