Atasi Kredit Macet Jamkrindo Gandeng Kajati se-Indonesia
Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di Denpasar, Bali Rabu (31/8/2016).
POS KUPANG.COM, DENPASAR - Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia untuk menyelesaikan kasus hukum terkait klaim dan subrogasi.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di Denpasar, Bali Rabu (31/8/2016).
Hadir dalam penandatangan ini Dirut Perum Jamkrindo, Diding Anwar, Jam Datun, Bambang Setyo Wahyudi serta sejumlah Kajati, yakni Kajati Jateng, Sugeng Pudjianto; Kajati DI Yogyakarta, Toni T Spontana; Kajati Jawa Timnur, ES Maruli Hutagalung; Kajati Bali, Abdul Muni; Kajati NTT, John Walingson Purba; Kajati Kalimantan Tengah, Agus Trihandoko; Kajati Kalimantan Selatan, Nofarida dan Kajati Kalimantan Timur, Abdoel Kadiroen.
Dirut Jamkrindo, Diding Anwar mengatakan, sangat membutuhkan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Jam Datun) di Kejaksaan Tinggi terkait persoalan piutang subrogasi tersebut. "Bantuan itu seperti pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum yang lain," kata Diding.
Diding menyampaikan bahwa kerjasama Perum Jamkrindo dengan kejaksaan khususnya dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi semakin relevan terutama dalam meningkatkan wawasan/pengetahuan hukum, kewaspadaan atau kehati-hatian (pruden) dalam memutus klaim. Sehingga mitigasi risiko dan penyelamatan keuangan negara dapat dilakukan sejak dini.
Kerjasama tersebut, kata Diding sangat dibutuhkan saat Jamkrindo mendapat somasi dan gugatan dari mitra penerima jaminan. "Kami membutuhkan legal opinion dari pihak kejaksaan agar dapat meminimalisir risiko hukum dan keputusan klaim yang diambil tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diding menuturkan, potensi subrogasi sangat besar. Saldo subrogasi Perum Jamkrindo secara keseluruhan per tanggal 31 Juli 2016 adalah hampir mencapai Rp 4.2 triliun lebih. "Selama periode Januari -Juli 2016 perusahaan telah membukukan pendapatan subrogasi sebesar Rp 127 miliar. Sedangkan klaim yang dibayarkan pada periode Januari -Juli 2016 adalah sebesar Rp 455 miliar," ungkapnya. (*/pol)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tanda-tangan_20160902_135059.jpg)