Pajak Mobil Mengacu pada Kadar Emisi

Pemerintah sedang mengkaji cara lain buat mengontrol kadar emisi kendaraan di dalam negeri

Editor: Rosalina Woso
dosomething
Asap yang mengandung banyak gas buang berbahaya dari kendaraan bermotor. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah sedang mengkaji cara lain buat mengontrol kadar emisi kendaraan di dalam negeri. Setelah Low Cost Green Car (LCGC), segera Low Carbon Emission (LCE), wacana yang kini terdengar tentang "CO2 tax".

Peraturan itu menentukan besar beban pajak berdasarkan kandungan karbon yang dikeluarkan knalpot kendaraan. Karbon selalu ada pada mesin pembakaran dalam berbahan bakar hydrocarbon. Setelah proses pembakaran biasanya dilepaskan dalam wujud karbon dioksida (CO2).

Menurut Yan Sibarang Tandiele, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, wacana ini sedang beredar di Kementerian Keuangan.

"LCE ini kami harapkan bisa dilaksanakan dulu, karena kalau CO2 tax berlaku sekarang pasti berpengaruh ke industri dalam negeri yang masih Euro II," kata Yan, Rabu (31/8/2016).

Saat LCE berlaku diharapkan kondisinya Indonesia sudah meningkatkan batas emisi kendaraan menjadi Euro IV. LCE dianggap Yan sebagai pijakan sebelum CO2 tax.

"Jadi semakin besar emisi kendaraan, maka pajaknya pasti besar. Sehingga kami mengusulkan LCE ini transisi menjuju ke sana. Perusahaan menyesuaikan. mengembangkan teknologi ramah lingkungan," ujar Yan.

Belum diketahui sejauh mana perubahan wacana CO2 tax menjadi peraturan resmi. Yan juga tidak menyebutkan detail kapan aturan itu dijadwalkan terbit. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved