WP yang Manfaatkan Tax Amnesty Sudah Banyak
Wajib pajak yang memanfaatkan Tax Amnesty sudah banyak di KPP Pratama Kupang. Jika melihat animo masyarakat, ada masyarakat yang peduli untuk memanfaa
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Wajib pajak yang memanfaatkan Tax Amnesty sudah banyak di KPP Pratama Kupang. Jika melihat animo masyarakat, ada masyarakat yang peduli untuk memanfaatkan ini.
Ini menjadi hak masyarakat dan KPP Pratama wajib mensosialisasikannya. Wajib pajak akan makin banyak yang memanfaatkan Tax Amnesty.
Ketika disinggung mengenai Gaji Rp 4,5 Juta tak perlu miliki NPWP, Kepala KPP Pratama Kupang, Agus Boediono, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/8/2016), NPWP berhubungan dengan penghasilan yang efeknya melaksanakan perpajakan.
Bagi WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan UU KPU sudah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Bila penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta, maka belum memenuhi persayaratan objektif. Karena penghasilannya tidak terpenuhi persyaratan objek yaitu penghasilan. Tapi jika ingin memiliki NPWP itu boleh-boleh saja.
"Sepanjang wp memiliki NPWP wajib melaporkan SPt Tahunan meskipun tiadak ada pemotongan pajak penghasilan," tuturnya.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/wajib-pajak_20160318_152404.jpg)