Senin, 20 April 2026

Tidak Benar Penggunaan Pasir Pantai di Proyek Pengembangan Infrastruktur Perbatasan

Pasir yang dipakai untuk pelaksanaan pembangunan MCK di dusun Lo'odik tersebut bukan pasir pantai tetapi pasir pasang yang diambil dari halaman rumah

Penulis: Marsel Ali | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/ist
Pembangunan MCK di Lodik, Malaka 

Laporan wartawan Pos Kupang, Marsel Ali

POS KUPANG.COM,MALAKA - Menanggapi pemberitaan Pos Kupang Online (22/08/2016, 09:28) perihal protes dua orang warga Dusun Lo'odik, Desa Litamali, Kecamatan Koba Lima terhadap pemakaian pasir pantai di proyek Pengembangan Infrastruktur Perbatasan (PPIP), Suprijanto selaku Project Manager PT. Brantas Abipraya (Persero) yang ditunjuk sebagai Kontraktor Pelaksana menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

Demikian, Klarifikasi dari PT Brantas Abipraya yang diterima Pos Kupang melalui email, Rabu (31/8/2016). Klarifikasi itu ditandatangani, yakni: Kontraktor Pelaksana PT. Brantas Abipraya (Persero), Suprijanto (Project Manager), Konsultan Supervisi PT. Bina Karya (Persero), Khoirul Ikhwan (Team Leader), Konsultan Manajemen Pusat, PT. Virama Karya Joint PT. Ciriajasa Eng Const, Sanggul PH Purba (Koordinator Tim PIP), Direksi Lapangan Kementerian PUPERA, Latuata Aloysius, S.ST

"Pasir yang dipakai untuk pelaksanaan pembangunan MCK di dusun Lo'odik tersebut bukan pasir pantai tetapi pasir pasang yang diambil dari halaman rumah warga sendiri dan pengambilannya 1 meter dibawah permukaan tanah dan secara umum telah lama dipakai sebagai bahan bangunan oleh masyarakat setempat," kata Suprijanto.

Sesuai permintaan warga pada musyawarah bersama yang melibatkan semua warga dan Kepala Dusun Lo'odik telah disepakati bahwa pengerjaan 22 MCK tersebut akan melibatkan warga sebagai tenaga kerja, sedangkan khusus tenaga halus (dengan skill khusus) dan semua material didatangkan oleh Kontraktor kecuali batu dan pasir.

Khusus batu dan pasir, warga yang mempunyai persediaan material sesuai spesifikasi meminta supaya Kontraktor Pelaksana membeli material mereka tersebut dengan harga yang telah disepakati bersama dalam musyawarah.

"Kami beli dan bayar semua material pasir yang dimiliki warga dan yang dipakai dalam pengerjaan MCK tersebut melalui Bapak Dewa yang merupakan Sub-Pelaksana kami," lanjut Suprijanto.

Hal tersebut bisa terjadi karena keinginan masyarakat untuk segera menyelesaikan bantuan MCK dengan mempergunakan material setempat yg belum diajukan sub-pelaksana (Bpk. Dewa) untuk mendapat persetujuan penggunaannya kepada kami.

Sehubungan dengan penggunaan material pasir tersebut juga telah dilakukan test/uji teknis di Laboratorium PU Kabupaten Belu di Atambua untuk mengetahui spesifikasi dan layak tidaknya pasir tersebut dipergunakan sebagai bahan bangunan.

Johanes Suparman selaku Kepala Lab. PU Kabupaten Belu di Atambua menyatakan bahwa sesuai hasil uji lab. terhadap pasir tersebut tidak mengandung unsur Kimia NaCl (Natrium Clorida) dan kadar lumpur <1%, sehingga memenuhi syarat sebagai bahan konstruksi bangunan.

Untuk selanjutnya, walaupun material pasir tersebut memenuhi spesifikasi teknis tetapi Kontraktor Pelaksana (PT Brantas Abipraya) sudah menginstruksikan kepada sub-pelaksana pekerjaan MCK di Lo'odik untuk menggunakan material pasir sungai.

"Ini kami sampaikan foto-foto pelaksanaan pembangunan MCK di dusun Lo'odik, karena ilustrasi yang ditampilkan dalam pemberitaan Pos Kupang Online sebelumnya bukan merupakan foto kegiatan disana" kata Khoirul Ikhwan yang merupakan Team Leader PT. Bina Karya (Persero) selaku Konsultan Supervisi pada proyek tersebut.

Baik pihak Kontraktor Pelaksana, pihak Konsultan Supervisi maupun pihak Konsultan Manajemen Pusat menyatakan terima kasih kepada media terkait peristiwa ini dan menjamin bahwa semua material yang dipakai adalah sesuai spesifikasi teknis standar.

"Proyek Pengembangan Infrastruktur Perbatasan ini dilaksanakan oleh Kementerian PUPERA dalam rangka perwujudan Pembangunan Daerah Perbatasan dengan aktif melibatkan masyarakat termasuk melibatkan pengalaman setempat sebagai local wisdom (kebijakan setempat) dalam pelaksanaanya, tetapi yang harus digaris bawahi adalah semua harus tetap sesuai dengan prosedur dan spesifikasi teknis standar" demikian ditandaskan Latuata Aloysius sebagai Direksi Lapangan Kementerian PUPERA.

Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk koordinasi dan komunikasi mengenai proyek ini supaya disampaikan kepada pihak-pihak tersebut diatas sehingga mendapat keterangan dari sumber yang benar dan resmi.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved