Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Begitu Luar Biasa

Bila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja maka biaya transportasi menuju rumah sakit ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati

POS KUPANG.COM, KUPANG--Bila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja maka biaya transportasi menuju rumah sakit ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, gaji sewaktu tenaga kerja sakit/dirawat di rumah sakit atau rawat jalan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai peserta bekerja kembali atau dinyatakan sembuh oleh dokter.

"Jika akhirnya meninggal dunia maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan 48 kali gaji/upah mereka ditambah beasiswa Rp 12 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta dan bantuan pemakaman Rp 3 juta. Jadi iurannya kecil sekali tapi manfaat yang diperoleh jika mengalami resiko sangatlah besar," pungkas Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Verry Boekan, Rabu (31/8/2016).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved