Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Begitu Luar Biasa
Bila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja maka biaya transportasi menuju rumah sakit ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG--Bila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja maka biaya transportasi menuju rumah sakit ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, gaji sewaktu tenaga kerja sakit/dirawat di rumah sakit atau rawat jalan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai peserta bekerja kembali atau dinyatakan sembuh oleh dokter.
"Jika akhirnya meninggal dunia maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan 48 kali gaji/upah mereka ditambah beasiswa Rp 12 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta dan bantuan pemakaman Rp 3 juta. Jadi iurannya kecil sekali tapi manfaat yang diperoleh jika mengalami resiko sangatlah besar," pungkas Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Verry Boekan, Rabu (31/8/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bpjs-ketenagakerjaan_20151123_191144.jpg)