Gatot Brajamusti Berbelit-belit

Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif dan tes urine-nya positif narkoba.

Editor: Agustinus Sape
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Gatot Brajamusti mengadakan jumpa pers sesudah acara peluncuran band dan album perdana Brajamusti Band di Villa Danau, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (28/7/2013). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Artis Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai tersangka. Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif dan tes urine-nya positif narkoba.

Martinus menuturkan pasangan suami istri disangkakan melanggar Undang-Undang no 35 tahun 2009 Pasal 112 serta Pasal 127 tentang tindak pidana narkoba."Undang-undang No 35 tahun 2009 Pasal 112 untuk saudara GB. Sementara istrinya, disangkakan Pasal 127 UU No 35 tahun 2009," ucap Martinus.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka itu, penyidik akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli, termasuk juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"GB dalam pemeriksaan berbelit-belit, sehingga kita membutuhkan waktu. Dia berbelit-belit, itu bukan ini lah, hanya kristal lah.Antara pengakuannya dengan hari pertama juga berbeda-beda," Martinus Sitompul menegaskan kembali. (tribun/ther)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved