Pelaku Mutilasi Kelamin Perempuan Mesir Diperberat Hukumannya

Otoritas Mesir memperberat atau meningkatkan hukuman bagi mereka yang memaksa perempuan

Editor: Rosalina Woso
BBC/Almasry Al Youm
Suhair al-Bataa meninggal dunia setelah diduga menjalani prosedur sunat perempuan yang merusak alat kelamin. 

POS KUPANG.COM, KAIRO -- Otoritas Mesir memperberat atau meningkatkan hukuman bagi mereka yang memaksa perempuan menjalani mutilasi kelamin atau sering disebut sunat perempuan.

Peraturan yang ada merekomendasikan wajib hukuman penjara bagi para pelaku pemaksaan sunat bagi perempuan antara tiga bulan sampai tiga tahun.

Kabinet menyetujui rencana untuk menerapkan hukuman penjara antara lima sampai tujuh tahun.

Hukuman selama 15 tahun dapat diterapkan dalam kasus sunat perempuan yang menyebabkan yang bersangkutan cacat.

Mutilasi kelamin dinyatakan ilegal di Mesir sejak 2008. Namun, praktik itu masih terjadi di banyak wilayah di Mesir.

Pada 2013, seorang anak perempuan di Mesir bernama Suhair al-Bataa meninggal setelah diduga menjalani prosedur sunat perempuan yang merusak alat kelamin atau vagina.

Pengadilan memvonis seorang dokter bersalah dalam kasus itu dan menghukum dua tahun penjara. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved