Penjudi KP di Paga Digaruk Polisi
Aparat Reskrim Polres Sikka dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka,AKP Hendri Sianipar Kamis (25/8/2016) pukul 15.00 wita menggaruk alias melakukan penan
Penulis: Aris Ninu | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu
POS KUPANG.COM, MAUMERE -- Aparat Reskrim Polres Sikka dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka,AKP Hendri Sianipar Kamis (25/8/2016) pukul 15.00 wita menggaruk alias melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis kupon putih.
Kapolres Sikka,AKBP I Made Kusuma Jaya melalui Kasubag Humas Polres Sikka,Ipda Margono di Mapolres Sikka,Sabtu (27/8/2016)siang menjelaskan, kronologis penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian di daerah Desa Paga.
Informasi itu kemudian disikapi anggota dengan turun ke Paga untuk melakukan penyelidikan.
"Dan benar adanya perjudian jenis kupon putih dan pihak reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Inocentius Lae (42) yang beralamat Dusun Watuwawi, RT18/RW 09,Desa Paga, Kecamatan Paga,"kata Margono.
Dalam kasus ini, kata Margono,barang bukti yang diamankan antara uang sebesar Rp 1.137.000,2 buah pulpen,1 buah HP,2 lembar rekapan,1 buah kalkulator,1 lembar shio
dan 1 buah toples plastik bening.
Ia menjelaskan,tindakan yang telah dilakukan yakni membuat laporan polisi,menyita barang bukti,pemeriksaan saksi dan pemeriksaan tersangka.*