Berita Flores Lembata Alor

Struktur OPD di Nagekeo `Membengkak', Setelah Penerapan UU No.23/2014

Lahirnya Undang-undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Rosalina Woso
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

POS KUPANG.COM, MBAY -- Lahirnya Undang-undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor : 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah memicu terjadinya 'pembengkakan' struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Nagekeo.

Semangat UU dan PP tersebut untuk mendorong efisiensi belanja daerah dengan mendorong belanja public lebih besar dari belanja pegawai melalui pemberian kewenangan kepada daerah untuk membentuk OPD sesuai kebutuhan daerah, rupanya seperti api jauh dari panggang. Kewenangan yang diberikan oleh dua produk huku itu, justeru melahirkan OPD-OPD baru yang menyebabkan struktur OPD di daerah membengkak.

Berdasarkan rancangan Perda OPD yang diajukan Pemkab Nagekeo ke DPRD Nagekeo pada masa Sidang I DPRD Nagekeo tahun 2016, Kamis (25/8/2016) malam, terdapat beberapa OPD baru yang lahir dari penerapan UU Nomor:23/2014 dan PP Nomor: 18/2016. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved