Bupati Manggarai Bebastugaskan Kepala KPPTSP
Kebijakan bupati sebelumnya, kalau mau dibangun menara pada wilayah yang sama sekali tidak ada akses signal atau yang kurang signal telepon sululer.
POS KUPANG.COM, RUTENG - Belasan menara telekomunikasi seluler yang didirikan di Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kecamatan Ruteng dan Cibal, terindikasi melanggar kebijakan strategis pemerintah tentang pemerataan informasi.
Izin pendirian itu diterbitkan sekitar Oktober 2015 sampai Januari 2016 oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) ketika masa transisi pemerintahan -Pilkada Manggarai. Kepala KPPTSP, Hila Jonta, dibebastugaskan dari jabatannya.
"Kebijakan bupati sebelumnya, kalau mau dibangun menara pada wilayah yang sama sekali tidak ada akses signal atau yang kurang signal telepon sululer," tegas Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, S.H, M.H, kepada Pos Kupang di Ruteng, Rabu siang (24/8/2016).
Pemerataan informasi merupakan kebijakan strategis pemerintah pusat, regional dan kabupaten agar masyarakat bisa menikmati akses informasi yang merupakan hak asasi manusia. Kebijakan bupati sebelumnya (2010-2015), wilayah perlu dibangun menara, yakni Kecamatan Reok Barat, Cibal Barat, sebagian Rahong dan Lelak, serta Satarmese Barat.
Penelusuran awal yang dilakukan Inspektorat Manggarai, jelas Kamelus, ditemukan indikasi pelanggaran pemberian izin pendirian 11-12 menara telekomunikasi. Penerbitan perizinan itu juga melewatkan rekomendasi instansi teknis.
Berdasarkan temuan awal indikasi pelanggaran hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kebijakan Bupati Manggarai (sebelumnya), dibentuk tim khusus (Timsus). (ius)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-manggarai_20160412_164237.jpg)