Kaligis: Artidjo Pilih Kasih

Kekecewaan Kaligis diungkapkan saat dirinya hendak digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, di KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Editor: Agustinus Sape
TRIBUNNEWS / HERUDIN
Tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, OC Kaligis, memasuki Gedung KPK untuk diperiksa, di Jakarta, Rabu (15/7/2015). KPK resmi menahan OC Kaligis semalam karena diduga terlibat kasus suap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang tengah ditangani. 

POS KUPANG. COM, JAKARTA-Otto Cornelis Kaligis kecewa berat dengan Artidjo Alkostar. Kekecewaan Kaligis diungkapkan saat dirinya akan digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, di KPK, Jakarta, Kamis (25/8). Artidjo bersama Krisna Harahap dan Abdul Latief memperberat hukuman Kaligis menjadi 10 tahun penjara.

Menurut Kaligis, dirinya tidak mendapat keadilan lantaran hakim yang lain hanya divonis dua hingga empat tahun penjara. "Artidjo pilih kasih," kata Kaligis.

Kaligis mengaku tidak pernah menyuap hakim PTUN Medan. Dia pun mengeluhkan akan menjadi narapidana yang paling lama yang keluar dari penjara dari semua narapidaan suap PTUN Medan. "Perjuangan hukum terus. Sudah 412 hari saya di sini. Yang lain-lain sudah keluar semua saya kena 10 tahun. Artidjo nggak baca sih bukti-buktinya," kata ayah Velove Vexia itu.

rtidjo kemudian menyinggung kasus-kasus korupsi dan perkara lain yang tidak diproses misalnya penyidik KPK Novel Baswedan yang kasusnya dihentikan Kejaksaan Agung. "Novel dihentikan dia punya penyidikan," tukas Kaligis.

Kaligis divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Vonis tersebut diketuk palu oleh tiga majelis hakim yakni Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief sebagai hakim anggota.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara. Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.

Melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis memastikan akan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kini, Kaligis sedang mempersiapkan memori PK.

"5.000 Dolar kena sepuluh tahun, yang lain kena dua tahun, Saifudin empat tahun, Artidjo pilih kasih, sudah pasti mau PK," ujar OC Kaligis .

Humphrey Djemat, kuasa hukum Kaligis menegaskan, majelis hakim kasasi di MA yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang benar.
Humphrey menilai putusan tersebut diambil berdasarkan niat membalas dendam dan menghukum seberat-beratnya OC Kaligis. "Walaupun langit runtuh, keadilan tetap harus diperjuangkan," kata Humphrey.

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. "Diputus menambah masa pidana penjara di atas putusan Pengadilan Tinggi," ujar Juru Bicara MA Suhadi.

Putusan terhadap permohonan kasasi OC Kaligis diketuk palu oleh tiga Majelis Hakim yakni, Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief. Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (tribun/eri/kcm)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved