Breaking News

Berita Kota Kupang

IMB Pemutihan Gratis Bagi Warga Tidak Mampu di Kota Kupang

Syaratnya, warga harus menunjukan identitas tidak mampu misalnya SK penerima raskin, aseskin, PKH atau lainnya.

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
POSKUPANG.COM/HERMINA PELLO
Noce Nus Loa 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POSKUPANG.COM, KUPANG--Pemerintah Kota Kupang membebaskan biaya untuk penerbitan IMB pemutihan bagi warga yang tidak mampu.

Syaratnya, warga harus menunjukan identitas tidak mampu misalnya SK penerima raskin, aseskin, PKH atau lainnya.

Kepala BPPT Kota Kupang, Noce Nus Loa di Kupang, Rabu (24/8/2016) mengatakan hal tersebut.

"Berdasarkan Perwali nomor 18a tahun 2014 sebagaiman diubah dengan perwali 11 tahun 2016. Dalam pelaksanaan ini ada dua kategori pembayaran biaya. Pertama, mereka yang memenuhi syarat, yakni bangunan sudah ada dengan batas luas maksimum 200 meter persegi maka mereka hanya hanya 50 persen dari biaya yang sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Kedua, warga yang memiliki luas bangunan 200 meter persegi ke bawah dan memenuhi syarat sebagai keluarga miskin atau tidak mampu yang dapat dibuktikan dengan kepesertaan sebagai penerima manfaat perlindungan sosial dari pemerintah misalnya penerima raskin, PIP, askeskin atau jamkesda atau PKH.

Atau yang secara fakta memenuhi syarat orang miskin dan disertai dengan surat keterangan dari lurah setempat maka dibebaskan dari biaya pemutihan IMB atau gratis.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved