Penerima Beras Miskin di Naikolan Diingatkan Bayar PBB
Penerima beras miskin (raskin) di Kelurahan Naikolan diingatkan untuk membayar PBB
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POSKUPANG.COM, KUPANG--Penerima beras miskin (raskin) di Kelurahan Naikolan diingatkan untuk membayar PBB.
Demikian, Lurah Naikolan, Nur Melkisedek Tastrap, S.Sos yang dikonfirmasi Rabu (24/8/2016) terkait informasi yang diterima bahwa penerima raskin dilarang ambil raskin kalau belum bayar PBB.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang, warga RT 26 yang mau mengambil raskin di kantor lurah terpaksa pulang dengan tangan kosong karena belum membayar PBB.
"Padahal tagihan PBB juga belum dibagikan," kata sumber Pos Kupang.
"Saya tidak larang mereka ambil raskin, hanya pada saat mereka datang ambil raskin. Saya hanya ingatkan agar mereka jangan lupa membayar PBB," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/beras-raskin-raskin-02_20151020_200318.jpg)