Penerima Beras Miskin di Naikolan Diingatkan Bayar PBB

Penerima beras miskin (raskin) di Kelurahan Naikolan diingatkan untuk membayar PBB

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
POSKUPANG.COM/HERMINA PELLO
Beras raskin untuk 420 kepala keluarga (kk) di Oebobo 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POSKUPANG.COM, KUPANG--Penerima beras miskin (raskin) di Kelurahan Naikolan diingatkan untuk membayar PBB.

Demikian, Lurah Naikolan, Nur Melkisedek Tastrap, S.Sos yang dikonfirmasi Rabu (24/8/2016) terkait informasi yang diterima bahwa penerima raskin dilarang ambil raskin kalau belum bayar PBB.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang, warga RT 26 yang mau mengambil raskin di kantor lurah terpaksa pulang dengan tangan kosong karena belum membayar PBB.

"Padahal tagihan PBB juga belum dibagikan," kata sumber Pos Kupang.

"Saya tidak larang mereka ambil raskin, hanya pada saat mereka datang ambil raskin. Saya hanya ingatkan agar mereka jangan lupa membayar PBB," ujarnya.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved