Sosialisasi UU Lalin ke Sekolah
Kasus lakalantas kembali menelan dua nyawa anak manusia di lintasan Jalan Timor Raya, tepatnya sekitar 18 kilometer.
KASUS kecelakaan lalu lintas (lakalantas) kembali menelan dua nyawa anak manusia di lintasan Jalan Timor Raya, tepatnya sekitar 18 kilometer arah barat Kota Atambua, Kabupaten Belu. Kejadian tragis ini tentu menambah panjang deretan jumlah korban jiwa akibat kasus lakalantas yang merenggut nyawa anak manusia.
Lakalantas yang terjadi di Jalan Timor Raya, wilayah Belu, hari Jumat (19/8/2016) merupakan satu dari sekian banyak kasus lakalantas yang setiap menit, jam dan hari selalu terjadi di bumi Flobamora.
Mestinya kejadian tragis yang menimpa anak sekolah yang masih duduk di bangku SMP tersebut tidak harus terjadi atau bisa diminimalisir jika semua pihak yang terkait dan berkompeten dalam hal ini para pengendara kendaraan bermotor mau mematuhi aturan berlalu lintas.
Selain itu, peran orangtua untuk menyadarkan anak mereka, atau minimal para orangtua agar lebih berperan aktif memberikan pemahaman kepada putra-putri mereka yang masih di bawah umur dan belum layak mengemudi (mengendarai) agar jangan mengendarai kendaraan di jalan raya, khususnya anak- anak yang masih berusia di bawah 17 tahun.
Mengapa anak anak yang masih berusia di bawah 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan umum di jalan? Hal ini karena anak usia dibawah 17 tahun secara hukum memang dilarang untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.
Pertimbangan lainnya, secara psikologis mental anak usia di bawah 17 tahun masih sangat labil karena pada usia tersebut anak-anak mulai masuk masa akil balik.
Pada awal masa pubertas, kondisi psikologis anak-anak masih sangat labil kondisi sehingga sangat rentan kondisi kejiwaan mereka.
Tentu masyarakat berharap agar aparat kepolisian lebih intensif melakukan sosialisasi kepada siswa di sekolah mengenai bahaya dan larangan berkendaraan bagi anak anak yang secara hukum belum layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.
Aparat kepolisian bisa melakukan koordinasi dengan pihak sekolah jenjang SMP dan SMA untuk melakukan sosialisasi tentang undang-undang lalu lintas. Hal ini sangat penting karena angka kasus kematian akibat lakalantas di wilayah NTT masih sangat tinggi jumlahnya.
Pihak kepolisian diharapkan lebih banyak lagi memasang spanduk di jalan raya tentang bahaya mengemudi bagi anak- anak usia di bawah 17 tahun.
Spanduk soal larangan dan bahaya mengendarai kendaraan di jalan raya terutama bagi anak-anak tidak hanya dipasang pada ruas jalan raya, namun 'wajib' dipasang di setiap pintu masuk halaman sekolah untuk memperingatkan bahaya berkendaraan bagi anak usia sekolah jenjang SMP dan SMA.
Dengan adanya kasus lakalantas yang merenggut nyawa dua anak sekolah di Belu, diharapkan pihak sekolah juga lebih proaktif mengundang pihak kepolisian untuk melakukan sosialisasi tentang undang-undang lalu lintas kepada para siswa dan guru. *