Direskrimum Pertanyakan Kerja Gugus Tugas
"Tapi pernahkah kita dengan Asisten 1 bicara mengenai hal ini padahal SK ini sudah dua tahun," ujar Yudi
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POSKUPANG, COM, KUPANG--Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Yudi AB Sinlaeloe, SIK mempertanyakan kerja dari gugus tugas yang sudah ditetapkan melalui SK Gubernur nomor 294/KEP/HK/2014 tentang gugus tugas anti perdagangan orang dan pencegahan serta penanganan calon tenaga kerja Indonesia/tenaga kerja Indonesia bermasalah/non prosedural di provinsi NTT.
Yudi Sinlaeloe yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/8/2016) mengatakan gugus tugas ini hanya diatas kertas saja tapi tidak berjalan. Gugus tugas ini diketuai oleh Asisten 1 Setda NTT.
"Tapi pernahkah kita dengan Asisten 1 bicara mengenai hal ini padahal SK ini sudah dua tahun," ujar Yudi.
Dia menjelaskan, ada tujuh sub gugus tugas yakni pencegahan dan pembinaan, sub gugus tuga pencegahan trafficking, sub gugus tugas pengembangan norma hukum, sub gugus tugas rehabilitasi kesehatan, sub gugus tugas rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintergrasi, sub gugus tugas penegakan hukum dan sub gugus tugas kerjasama dan koordinasi.