Keluarga Supriyanto Menuntut Hukuman yang Adil

Pertama kali keluarganya mendengar kabar dari Supriyanto adalah ketika petugas dari agen yang menempatkannya memberitahukan kematian Supriyanto.

Editor: Agustinus Sape

POS KUPANG. COM, JAKARTA - Selama berlayar Supriyanto tidak pernah menghubungi keluarga. Pertama kali keluarganya mendengar kabar dari Supriyanto adalah ketika petugas dari agen yang menempatkannya memberitahukan kematian Supriyanto pada 25 Agustus 2015.

Dua hari kemudian jasadnya tiba. Rusmiati yang juga menjadi ahli waris Supriyanto telah mendapat santunan sebesar Rp 4 juta dari agen, asuransi jiwa sebesar Rp 41 juta dan gaji enam bulan Supriyanto sebesar Rp 19 juta. Gaji awak kapal berkisar $250 (Rp 3 juta) per bulan, biasanya ditahan selama setahun, kemudian dibayarkan setelah masa pelayaran berakhir setelah dikurangi biaya agen.

Namun sebetulnya, berdasarkan asuransi pekerja Taiwan, asuransi yang diterima keluarganya seharusnya lebih dari tiga kali lipat yang mereka terima. Betapa pun bukan kompensasi benar yang diinginkan keluarga Supriyanto.

Nelayan di Jawa Tengah banyak yang menjadi awak kapal asing karena bayaran yang dianggap lebih baik Setiawan, adik sepupu Supriyanto, berkata mereka menuntut pelaku penganiayaan diadili.

"Kakak kami kan mungkin meninggalnya secara tidak wajar. Kami ini orang yang tidak mampu, tidak mengerti prosedur hukum. Saya mauyah orang namanya bertindak kesalahan yah ditindak hukum seadil-adilnya", kata Setiawan. (Tribunnews/BBC)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved