HUT RI Ke-71 di NTT, 57 Nara Pidana Bebas

Dari 18 lapas dan rutan, Lapas Kelas IIA Kupang paling banyak narapidananya yang mendapatkan remisi bebas

Penulis: alwy | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Alwy
BERIKAN REMISI-Gubernur NTT, Frans Lebu Raya memberikan surat pemberian remisi kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas IIA Kupang, Rabu (17/8/2016) siang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POS-KUPANG.COM, KUPANG---Merayakan Hari Ulang Tahun RI ke-71, sebanyak 57 narapidana di NTT mendapatkan remisi bebas.

Dari 18 lapas dan rutan, Lapas Kelas IIA Kupang paling banyak narapidananya yang mendapatkan remisi bebas.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT, Rochadi Iman Santoso saat pemberian remisi menyatakan remisi diberikan kepada para narapidana saat hari besar keagamaan dan setiap perayaan HUT RI.

Dari 3.076 narapidana yang menghuni di 10 lapas, tujuh rutan dan satu cabang di NTT sebanyak 2.018 narapidana mendapatkan remisi.

"Dari jumlah itu 57 narapidana mendapatkan remisi bebas," ujar Rochadi saat memberikan sambutan penyerahan remisi di Lapas Kelas II Kupang, Rabu (17/8/2016).

Rochadi mengatakan khusus narapidana teroris, narkoba dan korupsi yang berwenang memberikan remisi langsung dari Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Sementara Kanwil Kemenhuk dan HAM NTT berhak memberikan kewenangan remisi bagi narapidana tindak pidana umum.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved