Enam Napi Lapas Atambua Bebas di Hari Merdeka

Memperingati hari kemerdekaan RI ke 71 pada tanggal 17/8/2016,Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Yasona Laoly membebaskan enam orang nara p

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/EDY BAU
Bupati Belu, Willy Lay menyerahkan secara simbolis keputusan menteri tentang remisi kepada perwakilan Napi di Lapangan Umum Atambua, Rabu (17/8/2016). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Memperingati hari kemerdekaan RI ke 71 pada tanggal 17/8/2016,Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Yasona Laoly membebaskan enam orang nara pidana (napi)yang merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) klas IIB Atambua .

Bebasnya enam napi ini karena mendapatkan remisi berdasarkan Keputusan mentri Hukum dan Hak Asasi Nomor :W22-/780.PK.01.01.02 Tahun 2016, Tentang pemberian Remisi umum tahun 2016 Pada hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan RI Tanggal 17 Agustus 2016.

Selain enam napi yang mendapatkan remisi, ada 113 napi lainnya uang turut mendapatkan remisi ini.

Kepala Lapas Atambua, Muhammad Ridwantoro kepada Pos Kupang usai penyerahan remisi kepada perwakilan napi di Lapangan Umum Atambua, Rabu (17/8/2016) menjelaskan, tahun ini remisi diberikan untuk 119 warga binaan yang di antaranya 113 RU.I (tidak langsung bebas), RU.II (langsung bebas) sebanyak enam warga binaan.

Adapun rincian remisi antata lain, untuk RU.I mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan 32 orang, dua bulan 17 orang, tiga bulan 26 orang, empat bulan 17 orang, lima Bulan 18 orang dan enam bulan tiga orang.

Sedangkan untuk RU.II (Langsung bebas) remisi yang diperoleh lima bulan satu orang dan satu bulan empat orang.

Dijelaskannya, untuk mendapatkan remisi, seorang napi harus memenuhi persyaratan yakni minimal telah menjalani masa tahanan kurang lebih enam bulan berjalan berturut-turut, berkelakuan baik, serta terdapat ketentuan-ketentuan umum lainnya.

"Enam narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas merupakan warga binaan dengan kasus penganiayaan dan pengeroyokan," ungkapnya.

Pantauan Pos Kupang, penyerahan remisi kepada dua perwakilan napi ini dilakukan Bupati Belu, Willy Lay usai upacara peringatan detik-detik proklamasi tingkat Kabupaten Belu di Lapangan Umum Atambua.

Penyerahan remisi ini dilakukam bersamaan dengan penyerahan penghargaan kepada para juara lomba dalam rangka HUT RI di Belu.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved