Pabrik Sabu di Aceh Digerebek BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan sabu-sabu
POS KUPANG.COM, LHOKSEUMAWE -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan sabu-sabu di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Minggu (14/8/2016).
Saat penggerebekan itu, Tim BNN menyita sejumlah barang bukti yang diduga sebagai bahan pembuatan sabu.
BNN juga menangkap dua tersangka, yaitu Ed (35) asal Banda Aceh dan Mul (35), pemilik rumah tersebut.
Kedua tersangka ditangkap saat memproduksi sabu di sebuah gubuk persis di belakang rumah tersebut. Diperkirakan, hanya beberapa jam lagi, sabu akan selesai diproduksi. Rumah itu kemudian dipasang garis polisi.
Ketua Tim Penyidik BNN Pusat, Kompol Sudihartono kepada sejumlah wartawan di lokasi kejadian menjelaskan, sebelumnya mereka sudah menangkap seorang tersangka. Namun, Sudiharto tidak merinci tersangka tersebut.
"Setelah itu kita pantau terus, sehingga kita temukan rumah ini," sebutnya.
Dia menyebutkan, seluruh bahan yang diperlukan untuk memproduksi sabu-sabu juga sudah dipasok ke rumah tersebut. Jika tim BNN tidak menggerebeknya dipastikan sabu itu selesai diproduksi dan dijual ke masyarakat. (Kompas.Com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu_20160815_081010.jpg)