PPh Badan Bisa Dipangkas Jadi 10%

Tarif PPh Badan bisa diturunkan, asal jumlah wajib pajak (WP)-nya yang menjadi tax based meningkat.

Editor: Paul Burin
Pos Kupang/Yeni Rachmawati
SAMPAIKAN SPt-Ilustrasi wajib pajak tengah antre untuk menyampaikan laporan SPt Tahunannya, Jumat (18/3/2016) 

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah belum mengajukan secara resmi Rancangan Undang-undang tentang Pajak Penghasilan (PPh) ke parlemen. Namun dalam beberapa kesempatan pemerintah sudah melempar wacana mengenai perubahan tarif PPh badan yang akan diajukan dalam draf beleid ini.

Presiden Joko WIdodo (Jokowi) beberapa hari ini mengatakan, akan menurunkan tarif PPh badan menjadi 17%. Namun, tidak secara langsung. Strateginya, tarif akan diturunkan dulu ke 20%, dari tarif yang berlaku saat ini 25%.

Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, tarif PPh Badan bisa diturunkan, asal jumlah wajib pajak (WP)-nya yang menjadi tax based meningkat. Bahkan, Ken yakin tarif PPh badan bisa saja 10%.

Itu artinya, tarif PPh badan akan sama dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Selain itu, kita akan sesuaikan juga dnegan tarif pajak di negara tetangga," kata Ken di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Salah satu upaya untuk meningkatkan tax based, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak. Program ini diharapkan akan menambah jumlah WP, karena memberi kesempatan warga negara indonesia (WNI) yang tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menjadi WP.
(kontan)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved