Pejabat MA Minta Pasal yang Ringan
Saya mohon majelis hakim berkenan dipertimbangkan untuk tidak menjatuhkan hukuman kepada saya dengan cara berlipat ganda
POS KUPANG. COM, JAKARTA - Pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggunakan pasal yang meringankan tuntutan jaksa penuntut umum. Andri menyatakan uang suap yang diterimanya, tidak berhubung dengan jabatannya di MA.
"Saya mohon majelis hakim berkenan dipertimbangkan untuk tidak menjatuhkan hukuman kepada saya dengan cara berlipat ganda, sebagaimana tuntutan penuntut umum," ujar Andri ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Andri Tristianto Sutrisna adalah Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Mahkamah Agung. Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap Rp 400 juta dari pihak yang berperkara di MA.
Ketika mengajukan tuntutan, jaksa minta hakim menjatuhkan pidana 13 tahun penjara kepada Andri.
Dalam surat dakwaan, Andri dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 11 menyatakan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun. Sementara, Pasal 12 menyatakan pelaku dapat dijatuhi pidana maksimal berupa penjara seumur hidup.
Menurut Andri, Pasal 11 dan Pasal 12 memiliki banyak kesamaan, yakni berkaitan dengan masalah kekuasaan atau kewenangan dalam jabatan. Sementara, dalam keterangan saksi selama persidangan, uang sebesar Rp400 juta yang diberikan oleh pihak yang beperkara di MA, tidak terkait tugas dan fungsi Andri dalam jabatannya di MA.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan uang suap sebesar Rp 400 juta diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).
Namun Andri menyatakan, uang Rp 400 juta yang diterimanya dari pihak yang beperkara di MA, tidak sesuai dengan jabatannya. Sehingga uang tersebut tidak diberikan agar Andri melakukan atau tidak melakukan perbuatan sesuai jabatannya.
"Penundaan pengiriman salinan bukan berada dalam kewenangan atau jabatan saya," ujar Andri. "Apa yang saya lakukan hanya mempertanyakan kepada pihak yang mempunyai tugas untuk itu, apakah permintaan dari Ichsan Suaidi bisa dilakukan," imbuhnya. (tribunnews)