OJK Klaim Tuntaskan Mayoritas Pengaduan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim tanggap menyelesaikan pengaduan konsumen di lembaga keuangan.
Laporan Wartawan Kontan, Nina Dwiantika
POS KUPANG. COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim tanggap menyelesaikan pengaduan konsumen di lembaga keuangan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono memaparkan, pengaduan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau internal dispute resolution (IDR) mencatat, ada 913.092 kasus pengaduan selama periode Januari-Juni 2016.
"Dari laporan itu, tingkat penyelesaian mencapai 92,17% atau 841.622 pengaduan," papar Kusumaningtuti dalam keterangan yang diterima KONTAN, Kamis (11/8). Adapun pengaduan yang masih dalam proses penyelesaian sebanyak 7,82% atau 71.363 pengaduan. Sementara, pengaduan yang tidak selesai atau tidak ada kesepakatan tercatat sebesar 0,01% atau setara 107 pengaduan.
Kusumaningtuti menyarankan, publik membawa kasus yang tidak selesai lewat PUJK ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS). Penyelesaian di LAPS berlangsung lewat tahap mediasi, ajudikasi dan arbitrase. "Per Juni 2016 terdapat 47 permohonan yang diajukan untuk diselesaikan melalui LAPS," imbuh dia.*