Cegah Pembakaran Hutan Gencarkan Patroli

Pemerintah belum akan memberikan insentif bagi perusahaan dan masyarakat yang tidak membakar hutan.

Editor: Agustinus Sape

POS KUPANG. COM, JAKARTA - Di sisi lain, pemerintah belum akan memberikan insentif bagi perusahaan dan masyarakat yang tidak membakar hutan. Menurutnya, pencegahan dengan pendekatan insentif belum dilakukan dalam waktu dekat.

Selain mencabut hak pengelolaan lahan bagi perusahaan yang terbukti membakar hutan, cara yang akan ditempuh adalah melakukan modifikasi cuaca di sejumlah wilayah. Tujuannya untuk memperkecil potensi titik api di sejumlah wilayah di Indonesia.

Pemerintah juga secara rutin melakukan patroli di sejumlah daerah yang memiliki potensi kebakaran hutan. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil membenarkan, dalam rapat kemarin, salah satu pembahasannya mengenai pemberian insentif bagi pengusaha atau petani yang tidak membakar hutan, ketika membuka lahan. Tapi usulan ini belum disetujui dan masih perlu dilakukan pembahasan. "Itu baru dibicarakan secara umum saja," kata Sofyan.

Adapun langkah yang sudah dilakukan yang dinilai efektif adalah mendorong jajaran pemerintah daerah terkait untuk proaktif melakukan pencegahan. Langkah lainnya ialah mewajibkan perusahaan dan pemilik lahan untuk memiliki sejumlah alat pencegahan kebakaran.

Catatan saja, sebelumnya pemerintah di bawah koordinasi Menko Perekonomian tengah menyusun prosedur operasi standar pencegahan kebakaran hutan. Standar pencegahan kebakaran hutan tersebut disusun bagi perusahaan perkebunan, perkebunan rakyat dan desa.

Dalam standar pencegahan, perusahaan perkebunan besar diberikan beberapa kewajiban. Antara lain membangun sekat kanal untuk mencegah kebakaran. Standar tersebut akan dituangkan melalui keputusan presiden.*

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved