Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Minta Rp 2 Miliar untuk Hentikan Perkara

Dandung memintanya menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Editor: Ferry Jahang
KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
KOMPAS.com/ABBA GABRILIN Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut, didakwa sebagai perantara suap untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA- Pemberi suap untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang, menyamarkan uang suap dengan sebutan "foto copy". Hal itu terungkap dalam persidangan bagi dua terdakwa pejabat PT Brantas Abipraya (BA), Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, perantara suap yang bernama Marudut, memberikan keterangan sebagai saksi untuk Sudi dan Dandung.

Marudut mengakui bahwa Dandung memintanya menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Dalam pembicaraan melalui telepon, Dandung dan Marudut menggunakan istilah "dokumen" dan "foto copy" untuk mengganti sebutan uang.

"Iya, 'foto copy' maksudnya uang," ujar Marudut kepada Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Dalam pembicaraan melalui telepon, selain meminta penyerahan uang segera dilakukan, Dandung juga menyampaikan kepada Marudut agar penghentian penyelidikan perkara PT Brantas Abipraya segera dilakukan.

Uang tersebut akan diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang diduga dilakukan oleh Sudi Wantoko.

Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana sampai tuntas.

Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK segera menangkap Marudut dan menyita uang Rp2 miliar sebagai barang bukti.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Marudut yang dibacakan Jaksa, uang tersebut merupakan dana bantuan operasional yang diminta oleh Tomo Sitepu. Uang tersebut sebagai biaya penghentian perkara penyelidikan PT Brantas Abipraya.

Awalnya, Marudut mendatangi Kantor Kejati DKI untuk bertemu dengan Sudung dan Tomo, dan membicarakan perkara PT Brantas Abipraya. Kemudian, Sudung meminta kasus tersebut dibicarakan melalui Tomo.

Setelah menemui Tomo, Marudut bertemu dengan Dandung Pamularno, dan menyampaikan permintaan uang operasional. Marudut menyampaikan uang operasional yang akan diberikan sebesar Rp 2,5 - 3 miliar.

Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved