Berita Flores Lembata Alor
Sidang Kasus PLTS di Mabar Menghadirkan Ahli
Sidang kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sidang kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kembali digelar dengan agenda menghadirkan ahli untuk memberi keterangan.
Sidang lanjutan, kasus proyek PLTS di Kabupaten Mabar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (4/8/2016).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaaan saksi ini dipimpin majelis hakim ketua, Herbert Harefa S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Wayan Empu Guana pura, S.H dan rekan. Sedangkan terdakwa Drs. Rafael Arhat didampingi, Luis Balun, S.H dan Ayub Fina , S.H, M.H. (*)
Berita Terkait