Berita Flores Lembata Alor

Sidang Kasus PLTS di Mabar Menghadirkan Ahli

Sidang kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Shutterstock
Ilustrasi pengadilan. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sidang kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kembali digelar dengan agenda menghadirkan ahli untuk memberi keterangan.

Sidang lanjutan, kasus proyek PLTS di Kabupaten Mabar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (4/8/2016).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaaan saksi ini dipimpin majelis hakim ketua, Herbert Harefa S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU),

Wayan Empu Guana pura, S.H dan rekan. Sedangkan terdakwa Drs. Rafael Arhat didampingi, Luis Balun, S.H dan Ayub Fina , S.H, M.H. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved