Dua Warga Cina Dilarang Tinggalkan Lembata

Mereka masih berurusan dengan aparat keamanan lantaran memiliki obat-obatan yang diduga mengandung narkoba

Penulis: Frans Krowin | Editor: Marsel Ali
zoom-inlihat foto Dua Warga Cina Dilarang Tinggalkan Lembata
Pos Kupang/ant
Penyidik Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan modus penyelundupan dalam tabung penyaring air di Direktorat Tipid Narkoba, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/5/2016). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Laporan wartawan Pos Kupang, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Dua pria berkebangsaan Cina yang digelandang ke Mapolres Lembata Kamis (21/7/2016) sekitar pukul 22.00 Wita, saat ini dilarang meninggalkan Kabupaten Lembata.

Mereka masih berurusan dengan aparat keamanan lantaran memiliki obat-obatan yang diduga mengandung narkoba.

Tak hanya itu, kepemilikkan barang itu juga tanpa mengantongi surat izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

Faktor itulah yang menjadi sebab mengapa Xu Chun Jing dan Huan Tiangbo bersama kekasihnya, masing-masing Purjiati dan Harsih, kini bolak balik Mapolres Lembata untuk wajib lapor.

"Sejak mereka ditangkap, sampai saat ini mereka dilarang meninggalkan Lembata. Setiap hari mereka harus wajib lapor," ujar Kasubag Humas Polres Lembata, Ipda Samsudin, ketika ditemui di Mapolres Lembata, Senin (25/7/2016) siang.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved