Dua Warga China Dilarang Tinggalkan Lembata

Dua pria berkebangsaan China yang digelandang ke Mapolres Lembata Kamis (21/7/2016) sekitar pukul 22.00 Wita, saat ini dilarang meninggalkan Kabupaten

Penulis: Frans Krowin | Editor: Alfred Dama
Facebook/Surya Prabowo dan Andi Arief
Ilustrasi: Lima warga negara China yang diduga tentara negara itu ditangkap saat memasuki pangkalan militer TNI AU di Halim Perdanakusuma Jakarta. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Frans Krowin

POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Dua pria berkebangsaan China yang digelandang ke Mapolres Lembata Kamis (21/7/2016) sekitar pukul 22.00 Wita, saat ini dilarang meninggalkan Kabupaten Lembata.

Mereka masih berurusan dengan aparat keamanan lantaran memiliki obat-obatan yang diduga mengandung narkoba.

Tak hanya itu. Kepemilikkan barang itu juga tanpa mengantongi surat izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

Faktor itulah yang menjadi sebab mengapa Xu Chun Jing dan Huan Tiangbo bersama kekasihnya, masing-masing Purjiati dan Harsih, kini bolak balik Mapolres Lembata untuk wajib lapor.

"Sejak mereka ditangkap, sampai saat ini mereka dilarang meninggalkan Lembata. Setiap hari mereka harus wajib lapor," ujar Kasubag Humas Polres Lembata, Ipda Samsudin, ketika ditemui di Mapolres Lembata, Senin (25/7/2016) siang.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved