Jual Beli Aset PT Sagared Bermasalah
Berkas Paulus Watang Rampung
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, sudah merampungkan berkas tersangka dugaan penggelapan aset PT Sagared di Takari, Kupang.
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, sudah merampungkan berkas tersangka dugaan penggelapan aset PT Sagared di Takari, Kupang.
Namun, sesuai keterangan para dokter, yang bersangkutan masih mengalami sakit terutama penyakit janjung koroner, sehingga langkah yang dilakukan penyidik adalah meminta keterangan dari dokter ahli yang merujuk tersangka untuk mendapatkan kepastian apakah yang bersangkutan sudah bisa diajukan ke persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Syahrir Harahap, S.H, ketika ditemui di sela-sela mengikuti halal bihalal yang digelar NU dan MUI Kabupaten Kupang di Tarus, Jumat (22/7/2016), mengatakan, pihaknya memang sudah merampungkan berkas Paul Watang. Namun, katanya, tersangka masih dalam kondisi sakit dan masih memerlukan perawatan oleh tim medis yang menangani sakit tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh dokter di RSUD Prof. Dr. Johannes Kupang, tersangka mengidap beberapa penyakit yang cukup serius seperti, gula darah, jantung dan penyakit lainnya.
Dasar pertimbangan itulah pihaknya belum melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Kupang. Jika nantinya tersangka telah dinyatakan sembuh oleh dokter maka berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan.
"Memang tersangka bilang siap berikan keterangan di persidangan. Tapi kami harus pastikan dulu dengan bertemu dokter yang menangani Paul Watang di RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang. Jika tidak ada hambatan maka pekan depan kita sudah bisa limpahkan berkas untuk disidangkan," jelas Harahap. (yon)