Perludem dan ICW akan Uji Materi UU Pilkada yang Berpotensi Politik Uang

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Perludem bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) akan

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015) 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Perludem bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melakukan uji materi pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala daerah. Titi menilai adanya legalisasi politik uang dalam UU tersebut.

"Legalisasi politik uang berlanjut dengan adanya kehadiran penjelas pasal 73 ayat 1," kata Titi di Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Pasal 73 ayat 1 mengatakan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.

Penjelasan pasal 73 ayat 1 mengatur bahwa yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya.

Penetapan nilai kewajaran itu akan ditetapkan kemudian dalam Peraturan KPU.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved