Pengacara Sebut Kemungkinan Racun Sianida dari Dalam Air Teko yang Dipakai Seduh Es Kopi Mirna

Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso kembali mempertanyakan barang bukti dalam perkara kliennya.

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso kembali mempertanyakan barang bukti dalam perkara kliennya.

Jessica merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Anggota tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan menanyakan keberadaan sedotan yang hilang, kali air dalam teko.

Terlebih, menurut Otto, ada kemungkinan racun sianida bersumber dari air dalam teko untuk menyeduh es kopi vietnam yang dipesan Jessica untuk Mirna.

"Bagaimana pun air dalam kopi itu berasal dari kopi tersebut," kata Otto di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).

Sedangkan jaksa penuntut umum lagi-lagi menyatakan air dalam teko untuk kopi yang ditengguk Mirna sebelum merenggang nyawa tidak disita.

"Air tidak kami sita. Nanti kalau kami sita dan sudah tidak hangat lagi malah diragukan juga," kata anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) Bebry.

Baca Berita Terkait : Terungkap Ada Barang Bukti Kasus Kopi Mirna yang Hilang

Dia menyayangkan hilangnya dua barang bukti yang dianggap Otto merupakan bukti vital dakwaan jaksa.

"Bagaimana bisa dakwaan ini dibuktikan kalau bukti materilnya tidak ada," kata Otto.

Bukti pembanding berupa es kopi vietnam dalam keadaan normal, tanpa kandungan sianida, turut ditagih Otto pada JPU.

Seperti dua bukti sebelumnya, jaksa kembali tidak dapat memperlihatkannya.

Mengenai bukti pembanding dan beberapa bukti lain, jaksa menyebutkan semuanya tersimpan di Pusat Laboratorium Forensik Polri.

"Tidak mungkin kami bawa semua. Terlebih ini ada yang berbentuk organ, bisa bau. Kami punya surat penitipannya," kata jaksa Ardito Muardi.

Selama persidangan berlangsung, JPU beberapa kali memperlihatkan barang bukti dugaan pembunuhan ini.

Di antaranya adalah sisa kopi yang diminum Mirna, teko air panas, dan saringan kopi.(Valdy Arief/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved