Bos Agung Sedayu Janjikan Sanusi Uang agar Ranperda Disahkan
Janji tersebut disampaikan melalui Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung.
POS KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi mengakui bahwa Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan pernah menjanjikan uang agar rancangan perda tentang reklamasi segera diputuskan dalam rapat paripurna.
Janji tersebut disampaikan melalui Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung.
Hal tersebut diakui Sanusi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Menurut Sanusi, Pupung pernah menyampaikan bahwa atasannya berharap anggota DPRD menghadiri rapat paripurna, sehingga pengambilan keputusan terkait pengesahan raperda dapat terlaksana.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sanusi.
Dalam BAP tersebut, Sanusi mengakui adanya permintaan dari staf Agung Sedayu Group, yang menyampaikan pesan dari Aguan, untuk melakukan pengkondisian agar paripurna kuorum. Untuk hal itu, telah disiapkan dana tambahan dan dana operasional.
Meski demikian, Sanusi mengatakan bahwa ia tidak menanggapi permintaan tersebut.
"Pernah Pak Pupung datang ke tempat saya, dan menyampaikan itu. Saya bilang, orang tidak datang itu bisa jadi karena sakit atau macam-macam. Saya tidak bisa bantu itu," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor. (kompas.com)