Ini Enam Perda Provinsi NTT yang Dibatalkan
Dari jumlah 3.000-an Perda/Perkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dibatalkan/direvisi Kemendagri, 45 peraturan daerah (perda) diantaranya ber
Penulis: maksi_marho | Editor: Alfred Dama
Humas Setda Belu
Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya menyerahkan kartu sertifikasi pelatihan keterampilan bagi ibu- ibu di Kabupaten Belu.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dari jumlah 3.000-an Perda/Perkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dibatalkan/direvisi Kemendagri, 45 peraturan daerah (perda) diantaranya berasal dari wilayah NTT.
Sementara dari jumlah 45 perda tersebut, enam perda diantaranya adalah perda Provinsi NTT.
Enam perda Provinsi NTT yang dibatalkan yakni, Perda no 8 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Perda no 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda no 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda no 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda no 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perikanan dan Perda no 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Tera.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/gubernur-di-belu_20151017_094253.jpg)