Yohakim Kotan: Ini Bukan Tarik Izin
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu NTT, Yohakim Kotan menegaskan ini bukan tarik izin tapi penyesuaian kewenangan
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG--Pendelegasian wewenang berdasarkan Pergub nomor 5 tahun 2015 Bab II pasal 2, Gubernur mendelegasikan wewenang kepada Kepala KPPTSP Provinsi NTT untuk menandatangani perizinan dan non perizinan atas nama Gubernur.
Diantaranya, terdiri dari bidang kesehatan, perhubungan, sosial, ketenagakerjaan, penanaman modal, pariwisata dan ekonomi kreatif, komunikasi dan informatika, pertanian dan perkebunan, peternakan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perindustrian dan perdagangan, pertambangan, pekerjaan umum, lingkungan hidup dan bidang kesbangpol.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu NTT, Yohakim Kotan menegaskan ini bukan tarik izin tapi penyesuaian kewenangan berdasarkan peraturan.
Misalnya untuk bidang pertambangan. Dulu pertambangan adalah kewenangan kabupaten/kota, tapi sekarang menjadi kewenangan provinsi.
Ada pula kewenangan provinsi jadi kewenangan kabupaten misalnya sebagian kecil dari bidang pertanian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/yohakim-kotan_20151014_173052.jpg)