Pemerkosa Nr Dikuasai Minum Keras
Penyidik Polsek Reo menemukan fakta bahwa enam orang pemerkosa Nr (22) melancarkan aksi bejatnya karena dikuasai minuman keras (Miras).
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa
POS KUPANG.COM, RUTENG - Penyidik Polsek Reo menemukan fakta bahwa enam orang pemerkosa Nr (22) melancarkan aksi bejatnya karena dikuasai minuman keras (Miras). Mereka juga merecoki Nr dengan sopi dicampur bir.
"Motif pemerkosaan tidak ditemukan. Munculnya pada saat semua pelaku tidak mampu lagi menguasai diri, karena pengaruh minuman keras," kata Kapolres Manggarai, AKBP Totok Mulyanto DS, S.IK, melalui Kapolsek Reo, AKP Agus Janggu, saat dihubungi Pos Kupang, Minggu (10/7/2016).
Enam pelaku pemerkosaan, YPH (34), BL (24), YW alias Y (20), AS (24), YYL alias Y (20) dan GB (28) dijerat pasal 285 dan 286 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Semua pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolres Manggarai.
Menurut pengakuan tersangka, kata Agus, mereka menyadari melakukan persetubuhan dengan Nr. Semua keterangan itu telah dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Nr yang ditemui Jumat (1/7/2016) di kediaman orangtua di Kampung Kapal Pecah, Kedindi, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, 64,6 Km arah utara Kota Ruteng masih mengeluh sering sesak napas. Bahkan takut bertemu orang asing datang ke rumahnya. (*)