Berita Flores Lembata Alor
Truk Masuk Jurang di Alorawe Puluhan Orang Terluka
Puluhan orang terluka setelah sebuah truk terjungkal ke jurang di Alorawe, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Kamis (7/7/2016).
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM, BOAWAE -- Puluhan orang terluka setelah sebuah truk terjungkal ke jurang di Alorawe, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Kamis (7/7/2016).
Sopir diduga hilang kendali akibat kondisi jalan yang terjal. Seluruh korban luka langsung dilarikan ke Puskesmas Boawae pada hari itu.
Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandi yang ditemui wartawan di Puskesmas Boawae, Kamis (7/7/2016), mengatakan, nyawa manusia di Nagekeo masih dianggap sangat murah.
Andy mengungkapkan, sebagian besar kecelakaan laluintas di Nagekeo disebabkan karena kelalaian manusia.
"Nyawa manusia di Nagekeo masih dianggap rendah sehingga seenaknya melanggar aturan. Polisi ingatkan nanti dianggap salah. Kesadaran berlalu lintas sangat rendah," kata Andy.
Ditambahkannya kesadaran akan keselamatan yang masih kurang dan sarana prasarana yang tidak memadai serta kondisi medan yang sulit dan membayakan, merupakan faktor utama kecelakaan kendaraan di Desa Alorawe.
Andy meminta Pemerintah Daerah Nagekeo jalan menuju Alorawe. Selain sempit, kata Andy, kondisi medan menuju Alorawe sangat berat dan curam sehingga rentan terhadap kecelakaan.
Kapasitas penumpang dan bawaan penumoang yang banyak juga turut mendorong terjadinya kecelakaan.
"Sebenarnya utamakan keselamatan. Kalau ragu jangan paksa diri. Hitung - hitung dengan usia kendaraan dan jumlah penumpang. Sopir menjadi penanggung jawab utama apabila terjadi kecelakaan seperti ini," kata Andy.
Kepala Jasa Raharja Wilayah Flores, Wayan Pica yang ditemui terpisah di Puskesmas Boawae di hari yang sama, di Puskesmas Boawae Kamis malam, mengatakan, biaya perawatan dan pengobatan para korban ditanggung PT Jasa Raharja (Persero) dengan tanggungan sebesar Rp.10.000.000 per orang.
Tanggungan itu, kata Wayan, tidak dakam bentuk tunai tetapi biaya pengobatan ke rumah sakit atau puskesmas sesuai dengan bukti tagihan dari rumah sakit atau puskesmas.
Wayan menegaskan, Jasa Raharja tidak menanggung biaya perawatan ke dukung atau di luar medis.
Biaya perawatan, kata Wayan, berlaku satu tahun sejak terjadi kecelakaan.*