Hakim Agung Gadungan Masih Ditahan di Polres Kupang
Marthinus Lau, S.H, Kuasa Hukum tersangka Stefanus Juman, ketika dihubungi Pos Kupang, Sabtu (9/7/2016) membenarkan hal itu
Penulis: Edy Hayong | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Edy Hayong
POS KUPANG.COM, KUPANG - Stefanus Juman, yang mengaku sebagai anggota Hakim Mahkamah Agung (MA) RI, sampai saat ini masih menjalani proses penahanan di Polres Kupang hingga tanggal 18 Juli mendatang.
Masa penahanan terhadap tersangka, Stefanus Juman, bisa diperpanjang lagi 20 hari kedepan jika berkas dari penyidik kepolisian belum dilimpahkan ke Kejari Kupang.
Marthinus Lau, S.H, Kuasa Hukum tersangka Stefanus Juman, ketika dihubungi Pos Kupang, Sabtu (9/7/2016) membenarkan hal itu.
Sampai saat ini, proses pemberkasan masih dilakukan di Polres Kupang dan belum diketahui kapan berkas tersangka Stefanus Juman dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kupang.
Tersangka Stefanus Juman, masih menjalani masa penahanan hingga tanggal 18 Juli dan bisa diperpanjang 20 hari ke depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/theo-juman_20160630_142823.jpg)