Diperlukan Peraturan yang Jelas tentang Kebijakan Pengampunan Pajak

Pemerintah harus memastikan program ini dapat dijalankan dengan administrasi mudah, murah, dan pasti.

Editor: Paul Burin
POS KUPANG/YENI RACHMAWATI TOHRI
Kepala Kantor Pajak Pratama Kupang, Benny Perlaungan Sialagan (kiri) dan Seksi Penagihan Kantor Pajak Pratama Kupang, Yohanes Budi Harsanto (kanan) memaparkan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2015, di KPP Kupang, 

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mencanangkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kebijakan ini nantinya bisa membantu perekonomian negara menjadi tumbuh. Namun, diperlukan peraturan yang jelas agar kebijakan itu berjalan efektif.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan peraturan pelaksanaan dan pengampunan yang jelas itu diperlukan. Agar pelaksanaan dalam kebijakan pengampunan pajak tidak ada perlakuan khusus bagi wajib pajak (WP).

"Pemerintah harus memastikan program ini dapat dijalankan dengan administrasi mudah, murah, dan pasti," kata Yustinus dalam keterangan resmi yang diterima, Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Menurut Yustinus, program kebijakan pengampunan pajak tidak boleh disalahgunakan oleh pihak pemerintah ataupun dari WP. Program ini juga harus diimbangi oleh kejujuran dan komitmen untuk membangun perekonomian negara lebih baik lagi.

"Ini adalah kesempatan emas terakhir sebelum penegakan hukum yang tegas dan keras diberlakukan. Tidak ada alasan untuk tidak berpartisipasi dan memanfaatkan, termasuk wajib menghindari upaya-upaya manipulatif yang akan merugikan negara," imbuh Yustinus.

Sementara itu, engamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan dalam membuat peraturan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak pemerintah dapat meminta masukan berbagai pihak yang berkepentingan "Pembuatan peraturannya tentu di Direktorat Jenderal Pajak, tapi bisa melibatkan pihak yang berkepentingan misalnya perbankan, asioasiasi, pengusaha, dan sebagainya," pungkas Darussalam saat dihubungi Kompas.com. (kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved