Berita Flores Lembata Alor
Masih Banyak Pengguna Jasa Tenaga Kerja di Nagekeo Tidak Bayar THR
Sesuai keputusan Gubernur NTT, UMP Propinsi NTT saat ini sebesar Rp 1.250.000,-
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM, MBAY - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Nagekeo, Jumat (1/7/2016) melakukan pengawasan terhadap kepatuhan para pengguna tenaga kerja di daerah itu.
Dari hasil pantauan dan pengawadan itu diketahui masih banyak pengguna tenaga kerja baik perusahaan swasta maupun perusahaan milik daerah tidak patuh pada ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR).
Dari pengawasan tersebut juga ditemukan masih banyak perusahaan maupun perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja tidak patuh pada standar upah minimum propinsi (UMP) dan rata-rata perekrutan tenaga kerja tanpa diikuti kontrak kerja.
Sesuai keputusan Gubernur NTT, UMP Propinsi NTT saat ini sebesar Rp 1.250.000,-.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perencanaan, Pelatihan dan Pembinaan yang membawahi Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Nagekeo, Geger Prayitno ketika ditemui di Mbay, ibukota Kabupaten Nagekeo, Jumat (1/7/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-thr_20160616_124652.jpg)