Berita Flores Lembata Alor
Penyidikan Kasus Korupsi Tersendat dengan HKN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto, S.H, M.H mengatakan hal itu kepada Pos Kupang
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA - Penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kajari) Bajawa masih tersendat dengan hasil kerugian negara yang belum diberikan BPKP NTT.
Keempat kasus tersebut yakni, kasus tanah Malasera, proyek pembangunan gedung DPRD Nagekeo, kasus proyek air minum bersih Malafai, desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze dan kasus Solar Pertamina Dealer Nelayan (SPDN) Aimere, Kabupaten Ngada.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto, S.H, M.H mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (30/6/2016).
Menurut Raharjo, sudah satu tahun enam bulan, jaksa menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, namun hasilnya belum ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/korupsi-koruptor_20151101_193339.jpg)