Senin, 13 April 2026

31 Kepala Keluaga di Diklaran Belu Masuk Desa Duakoran

31 Kepala keluarga (KK) di Dusun Diklaran tetap diakomodir sebagai warga Desa Duakoran, Kecamatan Raimanuk.

Editor: Ferry Ndoen

POS KUPANG.COM, ATAMBUA -31 Kepala keluarga (KK) di Dusun Diklaran tetap diakomodir sebagai warga Desa Duakoran, Kecamatan Raimanuk.

Demikian Wakil Ketua Komisi I DPRD Belu, Marthen Naibuti kepada warga Diklaran di ruang rapat Komisi I, Rabu (29/6/2016).

Dikatakannya, Komisi I DPRD Belu telah memutuskan akan menyurati Bupati Belu agar warga Diklaran tetap menjadi warga Duakoran. "Bupati tunggu surat dari DPRD dan hari ini surat langsung kirim ke bupati bahwa tetap diakomodir sebagai warga Duakoran," katanya.

Menurutnya, melihat dari keikutsertaan warga Diklaran dalam Pilkada Belu dan pemilihan umum sebelumnya serta melihat semua dokumen kependudukan yang dimiliki, maka warga Diklaran sah sebagai warga Desa Duakoran.

Jika kemudian ada warga Desa Duakoran yang memrotes keberadaannya maka DPRD dan Bupati akan menyelesaikannya secara terpisah.

Terhadap penyampaian ini, puluhan warga Diklaran yang hadir menyampaikan terima kasih kepada Komisi I DPRD Belu yang telah memperjuangkan aspirasi mereka.

"Kami merasa puas dan keputusan ini tidak merugikan kami sebagai masyarakat. Kami berharap pemerintah tegas terhadap hal ini. Kami tetap di Desa Duakoran," kata tokoh masyarakat Diklaran, Julio do Carmo.

Menurutnya, dukungan DPRD Belu agar mereka tetap warga Desa Duakoran merupakan sebuah keputusan tepat dan mereka sangat senang, karena selama lima tahun terakhir mendapat perhatian yang baik dari Pemerintah Desa Duakoran.

"Kami senang karena selama lima tahun kami diperhatikan dan diberi bantuan oleh Desa Duakoran. Bagi kami, Desa Duakoran adalah harga mati," tegasnya.

Keberadaan Warga Dusun Diklaran di Desa Lawalutolus, Kecamatan Tasifeto Barat (Tasbar) digugat. Mereka diminta kembali masuk dalam wilayah Desa Lawalutolus, Kecamatan Tasbar tetapi mereka sendiri yang berjumlah 31 kepala keluarga dengan jumlah jiwa 350 orang menginginkan untuk tetap menjadi warga Desa Dua Koran, Kecamatan Raimanuk.
Masalah ini mencuat karena di tahun 2016 dua desa ini akan sama-sama menggelar pemilihan kepala desa dan pada saat ini sudah sampai pada proses penetapan calon.(roy)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved