Kisruh di Universitas PGRI NTT
3.000 Ijazah Universitas PGRI NTT Tidak Sah
Hal itu diketahui setelah mendapatkan User ID dan membuka Pangkalan Data Universitas PGRI NTT, yang diaktifkan kembali oleh Menristek dan Dikti sejak
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sebanyak 3.000 ijazah wisudawan Universitas PGRI NTT tahun 2014 dan 2015 tidak sah.
Hal itu diketahui setelah mendapatkan User ID dan membuka Pangkalan Data Universitas PGRI NTT, yang diaktifkan kembali oleh Menristek dan Dikti sejak 23 Juni 2016.
Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI NTT, Drs. Sulaiman Radja, S.H, M.H, kepada wartawan dalam konferensi pers terkait pengaktifan kembali User ID universitas tersebut di Gedung Rektorat Universitas PGRI NTT di Tofa-Kota Kupang, Minggu (26/6/2016) siang.
Sulaiman mengatakan, jumlah wisudawan Universitas PGRI NTT tahun 2014 dan 2015 yang ijazahnya tidak diakui sebanyak 3.000 orang. Ribuan mahasiswa itu diwisuda oleh Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning, saat terjadi kisruh di perguruan tinggi itu tahun 2014-2015.
Mengenai ijazah para mahasiswa tersebut, Sulaiman Radja mengaku sudah ia sampaikan kepada Menristek dan Dikti RI. Berdasarkan petunjuk Menristek dan Dikti, lanjut Sulaiman Radja, ijazah para mahasiswa tersebut akan direhab kembali.
Langkah yang akan dilakukan, demikian Sulaiman Radja, pihak univeraitas akan memanggil para mahasiswa yang telah diwisuda untuk mengklarifikasi kebenaran ijazahnya. Kalau proses klarifikasinya sudah selesai baru dilakukan rehab ijasahnya. Prinsipnya, tegas Sulaiman Radja, mahasiswa tidak boleh dirugikan.
Para mahasiswa yang ijazahnya tidak diakui itu, lanjut Sulaiman Radja, adalah mahasiswa yang diwisuda tahun 2014-2015, setelah Rektor Semuel Haning diberhentikan oleh YPLP PT PGRI NTT. (mar)