Minggu, 12 April 2026

Kejari Kefamenanu Kurang Kompak Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Beta sonde tahu apa jalan ceritanya. Nanti tanya sama dia (Kundrant Mantolas/Kasie Intel) sa. Beta sonde tahu soal kasus perbatasan dan kasus Dinas

Editor: Ferry Ndoen
DIAN MAHARANI
I, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. 

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU- Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) khususnya bidang tindak pidana khusus (pidsus) terkesan kurang kompak dalam kerja tim bersama jaksa setempat. Pasalnya, ada kesan saling melempar tanggungjawab sebagai penyidik.

Kasie Pidsus Kejari Kefamenanu, Tri Djanuer Niasian P. Manurung, SH saat hendak dikonfirmasi, Kamis (23/6/2016) terkait penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang selama ini ditangani seperti perkara DAK Dinas PPO TTU, Kasus KPUD 2010 dan kasus tujuh paket jalan perbatasan namun tidak menjelaskan secara rinci.

Manurung mengatakan, Kasie Intel Kejaksaan setempat tak pernah menyampaikan ke bidang pidsus soal apa yang dilakukan atau pun tindaklanjut sejumlah kasus seperti jalan perbatasan dan kasus DAK PPO TTU.

"Beta sonde tahu apa jalan ceritanya. Nanti tanya sama dia (Kundrant Mantolas/Kasie Intel) sa. Beta sonde tahu soal kasus perbatasan dan kasus Dinas PPO TTU. Semua tanya Pak Kundrant. Saya tak tahu apa-apa,"kata Manurung santai-santai saja.

Ia mengaku fokus pada perkara dugaan korupsi Dana Pilkada KPUD TTU tahun 2010. Namun mantan Kasie Pidum Kejari Soe ini mengaku masih mempelajarinya. "Saya masih pelajari. Pak Frengky Radja bilang sudah serahkan berkas (penaganan sejumlah perkara,red) kepada saya sebelum pindah ke Rote. Padahal belum,"tegasnya.

Dia mengaku tak bisa memasang terget untuk kasus KPUD TTU karena masih pelajari. "Kasus DAK dan jalan perbatasan silakan tanya kasie intel," ujarnya.

Kasie Intel Kejari Kefamenanu, Kundrant Mantolas ketika dikonfirmasi per telepon, mengaku sedang memeriksa saksi kasus pertanian di Kupang.

"Penanganan sejumlah kasus di Kejari Kefamenanu merupakan kerja tim. Untuk itu, ditangani semua pihak. Kita kerja tim. Terserah dia mau bilang apa tapi ini kerja tim," kata Mantolas.

Kasus dugaan korupsi DAK PPO TTU, demikian Kundrant, pihaknya telah berkoordinasi ke BPKP untuk melengkapi berkas yang kurang khusunya perhitungan kerugian negara. "Untuk kasus perbatasan dalam waktu dekat kita akan tetapkan tersangka," pungkasnya (abe)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved