Pemkot Kupang Cabut Lima Perda

Pemerintah Kota Kupang telah mencabut lima peraturan daerah Demikian Walikota Kupang, Jonas Salean. SH. MSi di ruang kerjanya, Senin (20/6/2016).

Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/hermina Pello
TRUCK SAMPAH - Walikota Kupang, Jonas Salean mengendarai truck sampah usai acara penyerahan dua unit truk sampah kepada kadis kebersihan dan pertamanan Kota Kupang, Obed Kadji di halaman kantor walikota kupang, Jumat (11/3/2016 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang telah mencabut lima peraturan daerah Demikian Walikota Kupang, Jonas Salean. SH. MSi di ruang kerjanya, Senin (20/6/2016).

Menurutnya, pencabutan lima perda ini untuk menindaklanjuti instruski mendagri nomor 528/1107/4; tentang penegasan instruksi mendagri nomor 582/476/S; tentang pencabutan/perubahan perda, peaturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.

Jinas mengatakan jumlah perda Kota Kupang yang dicabut hanya lima saja karena peraturan yang dibuat itu sesuai dengan UU yang ada diatasnya.

Lima perda yang dicabut diantaranya encabut perda nomor 9 tentang retribysi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, perda no 14 tahun 2003. Perda no 15 tahyn 2003.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved